setujukah anda tentang fatwa MUI tentang haramnya ROKOK

Posted in Uncategorized on Februari 5, 2009 by filiani

Menurut saya :

Akhir-akhir ini di media cetak maupun elektronik, santer membahas masalah Fatwa haram buat rokok yang di akan di keluarkan MUI di Indonesia. Hal ini di tinjau dari aspek kesehatan dan ekonomi, memang merokok tak ada manfaatnya sama sekali, selain mengganggu kesehatan si prokok aktif, juga merugikan kesehatan si perokok pasif. Di tambah lagi sekarang ini makin banyaknya bertambah perokok aktif di negara kita ini.
ini sesatu yang sangat dilematis, sebarnya larangan “haram” dari MUI itu kan belom ada hukum yang mengikat. jadi kita ambil baek nya aja lah.. yang mo ngerokok silahkan aja, MUI hanya menyarankan aja kok g usah direpotin! toh keburukan itu kan datangnya dari manusia itu sendiri.. bagi yang ngerokok akan mengalami akibatnya. tapi…. masalahnya cuma bagaimana agar perokok itu tidak mengganggu orang yg g ngerokok!! tokyo misalnya.. orang2 sana mayoritas merokok tapi disediakan area untuk merokok, yang g mengganggu orang lain.. nah sekarang semua itu kembali lagi ke manusianya, sadar g kalo akibat asap rokok mereka orang yang pasif rokok akan terkena dampaknya juga walaupun pemerintahnya menyediakan area khusus merokok. mengenai masalah syariah.. sekarang US SEDANG GENCAR2 NYA MEMPELAJARI TTG SYARIAH.. baru2 ini mereka mengundang trainer dari indo untuk sosialisasi sistem syariah perbankan. dimana mana yang bagus itu pasti akan di cari orang.. termasuk g merokok.. huhuhuhu
Sebaiknya MUI bila ingin menerapkan Fatwa Haram buat rokok ini tak hanya ditinjau dari satu sisi saja, melainkan dari beberapa sisi. Hemat saya untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif dikalangan remaja, sebaiknya pemerintah lewat Depkes bekerjasama dengan Depdiknas melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah yang ada di seluruh wilayah negara kita ini. Dan tentunya diharapkan maksimalnya peran serta masyarakat kita untuk sadar akan bahayanya merokok. Dan lebih penting lagi peran serta dari orang tua terhadap anak-anaknya harus diperketat, diberi pemahaman bahaya merokok dan memberikan contoh untuk tidak merokok di depan anak-anak mereka (bila ortu perokok). Mulailah budaya sehat dengan tidak merokok di tempat umum

Global Warming – Apa dan mengapa

Posted in Uncategorized on Februari 5, 2009 by filiani

Sejak dikenalnya ilmu mengenai iklim, para ilmuwan telah mempelajari bahwa ternyata iklim di Bumi selalu berubah. Dari studi tentang jaman es di masa lalu menunjukkan bahwa iklim bisa berubah dengan sendirinya, dan berubah secara radikal. Apa penyebabnya? Meteor jatuh? Variasi panas Matahari? Gunung meletus yang menyebabkan awan asap? Perubahan arah angin akibat perubahan struktur muka Bumi dan arus laut? Atau karena komposisi udara yang berubah? Atau sebab yang lain?

Sampai baru pada abad 19, maka studi mengenai iklim mulai mengetahui tentang kandungan gas yang berada di atmosfer, disebut sebagai gas rumah kaca, yang bisa mempengaruhi iklim di Bumi. Apa itu gas rumah kaca?

Sebetulnya yang dikenal sebagai ‘gas rumah kaca’, adalah suatu efek, dimana molekul-molekul yang ada di atmosfer kita bersifat seperti memberi efek rumah kaca. Efek rumah kaca sendiri, seharusnya merupakan efek yang alamiah untuk menjaga temperatur permukaaan Bumi berada pada temperatur normal, sekitar 30°C, atau kalau tidak, maka tentu saja tidak akan ada kehidupan di muka Bumi ini.

Lalu, jika memang terjadi pemanasan, sebagaimana disebut; yang kemudian dikenal sebagai pemanasan global, (atau dalam istilah populer bahasa Inggris, kita sebut sebagai Global Warming): Apakah merupakan fenomena alam yang tidak terhindarkan? Atau ada suatu sebab yang signfikan, sehingga menjadi ‘populer’ seperti sekarang ini? Apakah karena Al Gore dengan filmnya “An Inconvenient Truth” yang mempopulerkan global warming? Tentunya tidak sesederhana itu.

Dengan demikian, maka dapat dipahami bahwa memang manusia yang berperanan bagi nasibnya sendiri, karena pemanasan global terjadi akibat perbuatan manusia sendiri. Lalu bagaimana dampak Global Warming bagi kehidupan? Alur waktu prediksi dan dampak dari perspektif sains dapat dibaca pada bagian kedua tulisan ini.

Penyebab, Sebab dan Akibat Pencemaran Lingkungan Pada Air dan Tanah

Posted in Uncategorized on Februari 5, 2009 by filiani

Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi di perairan seperti sungai, kali, danau, laut, air tanah, dan sebagainya. Sedangkan pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi di darat baik di kota maupun di desa.
Alam memiliki kemampuan untuk mengembalikan kondisi air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami dengan jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro organisme yang ada di alam sekitar kita.

Jumlah pencemaran yang sangat masal dari pihak manusia membuat alam tidak mampu mengembalikan kondisi ke seperti semula. Alam menjadi kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang terjadi. Sampah dan zat seperti plastik, DDT, deterjen dan sebagainya yang tidak ramah lingkungan akan semakin memperparah kondisi pengrusakan alam yang kian hari kian bertambah parah.

Sebab Pencemaran Lingkungan di Air dan di Tanah :
1. Erosi dan curah hujan yang tinggi.
2. Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk.
3. Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri, dan sebagainya.

Salah satu penyebab pencemaran di air yang paling terkenal adalah akibat penggunaan zat kimia pemberantas hama DDT. DDT digunakan oleh para petani untuk mengusir dan membunuh hama yang menyerang lahan pertanian. DDT yang telah masuk ke dalam tubuh akan larut dalam lemak, sehingga tubuh kita akan menjadi pusat polutan yang semakin hari akan terakumulasi hingga mengakibatkan efek yang lebih menakutkan.

Pencemaran

Posted in Uncategorized on Februari 5, 2009 by filiani

Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.

Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.

Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.

Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:

FATWA HARAM ROKOK MUI

Posted in Uncategorized on Februari 5, 2009 by filiani

Kembali MUI mengeluarkan Fatwa soal rokok yang menjadi polemik di negeri ini. MUI dengan Fatwanya telah menyatakan HARAM terhadap rokok
Yang menjadi permasalahan di masyarakat kita adalah, betulkah rokok adalah haram hukumnya bagi mereka yang menggunakannya?
Fatwa ini jelas membuat kontradiksi di masyarakat kita, mereka ada yang beranggap bahwa MUI telah melampui kebebasan seseorang atau umatnya dengan menyatakan bahwa rokok itu haram.
Ada juga yang beranggapan bahwa rokok bukanlah haram tapi Makruh menurut hukum Islam. Dan soal rokok ini, semua tergantung dari pribadi masing-masing.
Lalu, dengan fatwa MUI ini, apakah MUI sudah siap menanggung pengadaan lapangan pekerjaan bagi ratusan bahkan jutaan buruh pabrik di Indonesia?
Mungkin mereka yang setuju dengan fatwa ini, adalah mereka-mereka yang telah sadar betul tentang bahwa merokok bagi tubuh kita dan bagi kesehatan kita.
Kalo mo jujur, masih banyak juga para ulama, kyai, ustad yang mereka juga suka merokok bahkan lebih dari orang lain. Banyak juga santri-santri di pondok pesantren yang diam-diam mereka bersembunyi dari kyai untuk hanya sekedar menikmati rokok saja.
Mungkin akan lebih tepat kalo MUI tidak mengeluarkan fatwa haram, tapi hanya berupa himbauan saja kepada masyarakat bahwa merokok itu sangat berbahaya untuk kesehatan kita.
Jadi kalo sudah begini, tinggal kita kembalikan kepada individu masing-masing umat manusia. Tugas pemerintah dan MUI hanya sekedar mengingatkan tentang bahaya rokok kepada masyarakat seluas-luasnya dengan menyebarkan informasi kesetiap lapisan masyarakat mulai dari perkotaan, hingga perdesaan, mulai dari rakyat miskin dengan kartu AskesKin-nya atau mereka yang mendapat pelayanan RS terbaik di kota-kota besar.